Kenakan Seragam Polisi, Hakim Tegur Brigjen Prasetijo
Rabu, 14 Oktober 2020 08:55 WIB
Share
Ilustrasi sidang di pengadilan negeri.(dok)

JAKARTA –  Ketua Majelis Hakim  menegur terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, karena mengikuti persidangan menggunakan seragam polisi, pada sidang perdana  kasus surat jalan Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Hakim Ketua Muhammad Sirad, menegur Brigjen Prasetijo dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo.

"Jadi, saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan di sidang berikutnya, saudara dalam mengenakan pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad.

Baca juga: Sidang Perdana, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap di Tahanan

Menurut Hakim ketua, seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Untuk itu, hakim meminta agar Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam kebesarannya pada sidang berikutnya.

"Sehingga pada persidangan berikutnya diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," sambung hakim.

Dalam sidang tersebut, Brigjen Prasetijo didakwa membuat surat perjalanan palsu untuk Djoko Tjandra. Selain memalsukan surat jalan, juga memalsukan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan palsu untuk Djoko Tjandra.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda Pekan Kedua September

Pada hari yang sama juga dilaksanakan sidang perdana dengan terdakwa Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (ifand/tri)