ADVERTISEMENT

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 4 Desember 2020 20:16 WIB

Share
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo yang juga terlibat dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan ke tersangka Djoko Tjandra. 

Pembacaan putusan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (04/12/2020).

Surat jalan palsu itu, disebut jaksa digunakan saat Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dalam keadaan berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (04/12/2020).

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam pembacaan tuntutan itu juga, Brigjen Prasetijo disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.

Namun yang membedakan, Prasetijo juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.

"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," terang jaksa. (Ifand/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT