ADVERTISEMENT

Sidang Perdana, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap di Tahanan

Selasa, 13 Oktober 2020 18:25 WIB

Share
Sidang Perdana, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap di Tahanan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sidang perdana kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10). Ketiganya malah tetap di tahanan masing-masing.

Dalam persidangan itu, hanya dihadiri majelis hakim, jaksa, dan  tiga orang kuasa hukum dari ketiga terdakwa.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Djoko Tjandra sendiri menyaksikan persidangan dari Lapas Salemba. Sementara dua terdakwa lainnya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo menyaksikan sidang dari rutan Bareskrim Mabes Polri. 

Baca juga: Sudah Lengkap, Berkas 4 Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Dalam sidang perdana itu juga, tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, beberapa hal yang dituliskan Jaksa tadi banyak kamunya sehingga dinilai janggal.

"Contohnya misalkan dengan Pak Joko mengatakan coba Anita Kamu urus kedatangan saya. Artinya semuanya masih diasumsikan kedatangan Itu kan untuk mengurus dokumen-dokumen terkait menyangkut masalah PK, tidak menyuruh atau memerintah Anita untuk membuat surat yang selama ini diduga palsu," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, Selasa (13/10).

Dari hal itu, kata Krisna, fakta hukumnya adalah ketika surat itu jadi, melihat atau memegang pun juga kliennya tidak pernah tahu tentang hal tersebut.

Baca juga: Berkas Lengkap, Djoko Tjandra Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

Bahkan, saat itu, Djoko Tjandra juga hanya iya-iya saja dan ada juga ucapan Red notice nanti saja rekan kita yang persiapan. "Atas hal itulah kami pun mengajukan eksepsi dalam persidangan ini," ungkapnya.

Dalam persidangan yang berjalan secara virtual selama dua jam, akhirnya akan dilanjutkan pada pekan depan atau 20 Oktober. Sidang lanjutan itu juga akan digelar secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Ifand/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT