Mobil polisi yang dirusak saat demo tolak UU Cipta Kerja.

Kriminal

6 Pelaku Aksi Anarkis Saat Demo Tolak UU CIpta Kerja di Tangerang Ditangkap

Rabu 14 Okt 2020, 16:14 WIB

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam tersangka aksi anarkis saat demo penolakan pengesahan UU Cipta Karja di Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada kamis (8/10/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan keenam tersangka tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.

"Dari enam tersangka, empat diantaranya ada pelajar dan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan satunya lagi pengangguran," ujar Sugeng, Rabu, (14/10/2020).

Sugeng mengatakan keenam pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksi yang berujung anarkis.

"Keenam pelaku tersebut melakukan aksi anarkis seperti melakukan pelemparan batu, penyerangan petugas dan menghancurkan kendaraan patroli milik kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Ribuan Buruh Unjuk Rasa Desak DPRD dan Bupati Serang Tolak Omnibus Law

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menunjukan barang bukti demo anarkis. (toga)

Sugeng mengaku, pihaknya masih mendalami terkait adanya pihak yang mengorganisir aksi anarkis tersebut. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (toga/tha)

Tags:
6-pelaku-aksi-anarkisaksi-anarkis-saat-demo-tolak-uu-cipta-kerjapelaku-aksi-anarkis-di-tangerang-ditangkap

Reporter

Administrator

Editor