ADVERTISEMENT

Ribuan Buruh Unjuk Rasa Desak DPRD dan Bupati Serang Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 16:50 WIB

Share
Ribuan Buruh Unjuk Rasa Desak DPRD dan Bupati Serang Tolak Omnibus Law

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Ribuan buruh berbagai serikat pekerja di wilayah Serang Timur dan Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan pendopo Bupati Serang di Jalan Veteran Kota Serang, Rabu (14/10/2020).

Di atas kendaraan komando di depan Pendopo Bupati Serang, para pimpinan serikat pekerja silih berganti meluapkan kekecewaanya atas sikap DPR RI yang telah mensahkan UU Omnibus Law. Buruh juga menolak isi dari UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan pengusaha ketimbang kaum buruh.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang, Suprihat mengatakan Omnibus Law hanya akan menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia.

Baca juga: 5 Pelajar Hendak Demo Omnibus Law Digelandang ke Polsek Pademangan

"Kami sangat menolak dengan pengesahan Omnibus Law dan kecewa terhadap DPR. Ini sangat menyengsarakan buruh," katanya saat orasi.

Ia mengaku kecewa dengan keputusan DPR RI yang dinilai tidak berpihak pada kaum buruh. Padahal, mereka adalah representasi dari wakil rakyat dan wajib memperjuangkan hak-hak rakyat.

"Kita akan terus melakukan demonstrasi dan tidak akan beranjak pulang dari depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Serang sebelum wakil rakyat dan Bupati mendukung penolakan UU Omnibus Law," terangnya. 

Baca juga: Demo UU Ciptaker, 1.377 Orang Diamankan 5 Diantaranya Pelajar SD

Dalam rangkaian aksinya, mereka memblokade jalan dan membawa poster sebagai bentuk kecaman. Sebelum bergerak ke Pendopo Bupati, sebagian buruh ada yang menggelar aksi didepan perusahaan lebih dahulu ada juga yang di kawasan modern Cikande.

Ribuan massa aksi tersebut kemudian bergerak ke Jalan Veteran sekitar pukul 11.00 dengan konvoi melalui jalan raya Serang - Jakarta. Padatnya kendaraan para pendemo mengkibatkan kemacetan cukup parah pada ruas Jalan Raya Serang arah Kota Serang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT