Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Polri Menetapkan 5 Anggota KAMI Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Selasa 13 Okt 2020, 17:10 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sedangkan 3 lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, empat dari lima tersangka merupakan anggota Ormas KAMI cabang Medan. Mereka adalah Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri. 

Sedangkan satu tersangka lagi berasal dari Ormas KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda. Mereka ditangkap sejak tanggal 9 Oktober hingga 13 Oktober 2020. Kini kelima tersangka langsung di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong

"Jadi total ada 8 yang kami amankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai terperiksa karena belum 1x 24 jam untuk menentukan statusnha," kata Argo, Selasa (13/10/2020).

Argo menjelaskan, petugas melakukan penangkapan 8 orang di Medan dan Jakarta terkait dengan unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja.

"Penangkapan berkaitan dengan demo Omnibus Law ricuh dari tanggal 8 kemarin hingga tanggal 13 Oktober. Penangkapan dilakukan beberapa kali oleh Siber Bareskrim Polri bersama Siber Polda Sumatera Utara," tukasnya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi

Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (ilham/win)

Tags:
Polri Menetapkan 5 Anggota KAMIPolrianggota KAMIKAMItersangkaditahan

Reporter

Administrator

Editor