JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, operasional bioskop tidak akan bisa berjalan dengan hanya 25 persen dari kapasitas penonton.
Me nurut Gembong, bila dipaksakan, justru pengelola dan perusahaan film akan mengalami kerugian.
"Ijin buka bioskop diberikan mana bisa jalan kalo 25 persen. Ijin buka bioskop diberikan, tapi menurut saya sulit bisa dijalankan oleh para pengusaha," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pengelola Bioskop Keberatan Dengan Aturan Kapasitas Penonton 25 Persen
Gembong mengusulkan, agar Pemprov DKI memberikan izin bioskop beroperasional dengan 50 persen kapasitas. "Usul sih mungkin 50 persen cukup moderat," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin menekankan, terkait dengan aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI tentang kapasitas penonton Bioskop hanya diperbolehkan 25 persen, sangat memberatkan pihak pengelola maupun pemilik Film.
Pasalnya, saat mendengar aturan tersebut sebagian pemilik film menolak karena ditakutkan tidak bisa menutup biaya produksi.
Baca juga: Bioskop Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi? Begini Penjelasannya
"Sekarang pertanyaannya lagi, itu kan yang punya film nggak mau 25 persen rugi dia, kalau yang punya film gak mau mainin di bioskop terus bioskop mau mainkan film siapa itu gak bisa dipisah antara bioskop dan film," tegas Jhonny saat dihubungi, Senin (12/12/2020).
Dirinya menyampaikan, Rabu (14/10/2020) akan melakukan rapat internal dengan para pengusaha Bioskop. Nantinya dalam rapat tersebut akan ditentukan langkah apa yang akan diambil.
"Hari Rabu kita rapat para owner bioskop ini kumpul kita bahas. Oke, prinsip kita buka 25 persen gimana, kita tanya yang punya film. Kalau film gak mau, mau apa kita," ujarnya.
Baca juga: Pembukaan Bioskop di Jakarta Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Bekasi
Sedangkan, menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus Persektor dituliskan, Bioskop kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis.
Sedangkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia. Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.
Untuk petugas yang bekerja pada gedung bioskop wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan. (Yono/win)