ADVERTISEMENT

Bioskop Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi? Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2020 14:09 WIB

Share
Bioskop Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi? Begini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, meski saat ini di DKI memberlakukan PSBB Transisi namun tempat hiburan bioskop belum dibuka.

Dirinya menjelaskan, untuk pembukaannya harus ada pengajuan dari pihak pengelola bioskop ke Dinas Parekraf DKI.

Setelah melakukan pengajuan, kemudian Dinas Parekraf akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.

"Belum (dibuka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (12/10/2020).

Baca juga: PSBB Transisi, Resto di Kelapa Gading Mulai Layani Makan di Tempat

Setelah itu, selanjutnya Tim gabungan melakukan simulasi di gedung bioskop terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada pengunjung. Kemudian, tim gabungan akan melakukan meeting internal untuk memberikan penilaian.

"Kalau kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.

Bambang juga menyampaikan, saat ini sedang ada pembahasan oleh Tim Gubernur, terkait SK Kepala Dinas Parekraf yang mengatur tentang pembukaan bioskop dan tempat hiburan lainnya.

"Misalnya nih restoran, rumah makan, bar ada golf ada apalagi tuh, pokoknya yang kemaren PSBB Transisi, tuh nanti boleh buka lagi rencananya yang sesuai yang ditulis pak Gubernur tuh kita atur lagi," ujar Bambang.

Baca juga: Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT