ADVERTISEMENT

Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi

Minggu, 11 Oktober 2020 16:03 WIB

Share
Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, untuk dikembalikan ke masa Transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Sejalan dengan diberlakukannya PSBB Transisi, sejumlah sektor usaha kembali diizinkan beroperasi. Beberapa sektor yang diizinkan beroperasi di antaranya Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

Untuk industri seperti pabrik, jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Sedangkan untuk protokol kesehatan pada sektor industri, di antaranya mengatur jam istirahat pekerja dan waktu masuk hingga pulang.

Kemudian sektor ini wajib melakukan pendataan pada pengunjung, dengan buku tamu atau menggunakan aplikasi lainnya.

Baca juga: Meski Terjadi Penurunan, Pemprov DKI Tambah RS Rujukan Covid-19

Selanjutnya bagi pasar tradisional, kapasitas penjual dan pengunjung diatur oleh pengelola maksimal 50 persen. Senada dengan pasar tradisional, pengaturan pada pusat perbelanjaan dan mall juga kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan jam operasional dimulai pada pukul 10.00 hingga 21.00 Wib.

Untuk tenant atau tempat usaha yang berada di dalam mall mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Sementara itu, untuk pertokoan dan Retail yang berdiri sendiri, para pengunjung dibatasi hanya 50 persen dengan jam operasional pukul 06.00 hingga 21.00 Wib.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Anies Longgarkan PSBB Ke Transisi

Baca juga: Kadishub Klaim Aktivitas Olahraga Akhir Pekan Turun Selama PSBB

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT