Baca juga: Soal UU Cipta Kerja Seharusnya Dijelaskan Kepada Masyarakat Mana yang Hoaks dan yang Benar
“Komunikasi kami baik kok dan ia (Said Iqbal) saya yakini melihat bagaimana kami vokal memperjuangkan mereka (kaum buruh, red),” kata politisi Partai Amant Nasional (PAN) ini.
Beberapa klaster bisnis yang diatur dalam omnibus law sebelum disahkan beberapa hari silam, telah melewati serangkaian pembahasan dan koreksi.
"Salah satunya keberhasilan dan perjuangan bersama, pasal tentang pers sepakat dikeluarkan dari RUU Cipta dan dikembalikan ke UU existing sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," katanya.
Baca juga: 87 Jadi Tersangka dan 7 Ditahan Terkait Rusuh Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Ia mengarakan, klaster pendidikan juga 'take out' atau dikeluarkan dari omnibus law, kecuali investasi pendidikan yang didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimana investor asing diizinkan mengembangkan investasi pendidikan di KEK dengan catatan harus tetap dalam koridor nirlaba.
Tak hanya itu, pendidikan pesantren juga tidak masuk dalam beleid sapu jagad tersebut.
Serangkaian upaya-upaya telah dilakukan dengan maksimal dan merupakan bahagian dari tugas memperjuangkan hal-hal khusus, seperti klaster Pers dan Pendidikan senatiasa di kawal.
Baca juga: Profesor UI Minta Jokowi Ungkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja
Juga ada pembahasan yang berhasil 'menyelamatkan' klaster UMKM syariah. "Sebagai anggota panja cipta kerja, itu yang kami lakukan. Tugas-tugas kedewanan tetap kami lakukan dengan kritis untuk menjaga kepentingan publik dan masyarakat luas," ucapnya.
Panja tersebut resmi dibentuk sejak Senin 20 April 2020 silam yang berisi 37 orang anggota DPR.
Pimpinan panja terdiri dari lima orang. Panja ini sendiri diketuai Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra. Ia didampingi empat Wakil Ketua Panja lainnya, yakni Rieke Diah Pitaloka lalu digantikan M. Nurdin dari F- PDIP, Willy Aditya dari F-NasDem, Ibnu Multazam yang berasal dari F-PKB dan Ahmad Baidowi dari F- PPP.