ADVERTISEMENT

Soal UU Cipta Kerja Seharusnya Dijelaskan Kepada Masyarakat Mana yang Hoaks dan yang Benar

Sabtu, 10 Oktober 2020 19:54 WIB

Share
Soal UU Cipta Kerja Seharusnya Dijelaskan Kepada Masyarakat Mana yang Hoaks dan yang Benar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera  menilai Undang -Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seharusnya dijelaskan kepada masyarakat,  sehingga tidak menimbulkan penafsiran.

Demikian disampaikan Mardani menanggapi tentang pernyataan Presiden Jokowi, bahwa para buruh dan mahasiswa termakan isu hoaks atas UU Ciptaker.

"Kalau begitu mestinya dijelaskan mana yang hoaks dan mana yang benar versi Presiden. Setelah itu bisa ditanggapi oleh publik atau buruh,' terang Mardani kepada Pos Kota, di Jakarta, Sabtu (10/10).

Baca juga: Profesor UI Minta Jokowi Ungkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Menurut dia, karena publik, buruh dan akademisi juga membaca naskahnya, dan berkesimpulan isi sebagian pasalnya memang merugikan buruh, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Sebab itu, menurut Mardani, pemerintah dan DPR untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja kepada masyarakat, sehingga tidak lagi menimbulkan aksi protes atas undang-undang tersebut.

Sebelumnya, kesepakatan pemerintah dan DPR RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang telah menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa. (johara/win)

Teks Foto: Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT