ADVERTISEMENT

87 Jadi Tersangka dan 7 Ditahan Terkait Rusuh Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:00 WIB

Share
87 Jadi Tersangka dan 7 Ditahan Terkait Rusuh Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami dalang dibalik aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis dilakukan oleh massa, pada Kamis (8/10/2020)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti mulai dari rekaman CCTV yang ada dilokasi hingga keterangan saksi dilokasi.

"Sekarang kita mengumpulkan bukti-bukti semua untuk mencari aktor dibelakang kelompok ini. Kita sudah kumpulkan CCTV, video-video pendek di sosmed termasuk saksi-saksi dilapangan," kata Yusri, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Argo: Polri Menindak Tegas Pendemo Anarkis untuk Menjaga Wibawa Negara

Menururnya, ada kelompok yang sengaja membuat rusuh saat aksi unjuk rasa berlangsung. Dari 285 orang yang didalami ada 87 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan

"Dari 87 orang yang ditetapka tersangka ada 7 orang langsung kita tahan karena terbukti melakukan kerusuhan hingga melakukan pengeroyokan," ucapnya.

Kepada 7 tersangka, polisi menjerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap petugas dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT