ADVERTISEMENT

Argo: Polri Menindak Tegas Pendemo Anarkis untuk Menjaga Wibawa Negara

Sabtu, 10 Oktober 2020 15:17 WIB

Share
Argo: Polri Menindak Tegas Pendemo Anarkis untuk Menjaga Wibawa Negara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Negara tidak boleh kalah. Siapa pun yang bertindak anarkis pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, maka Polri menindak tegas guna menjaga wibawa negara. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat rusuh, puluhan ditahan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (10/10/2020). Dalam kaitan ini Polri mengamankan total 5.918 orang dari seluruh jajaran Polda se Indonesia  saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk dilakukan proses pidana. Dengan rincian, 153 proses pemeriksaan dan 87 dilakukan penahanan.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, 240 Diproses Pidana dan 87 Orang Ditahan

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang. Ad 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan. Sisanya dipulang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (10/10/2020).

Argo menjelaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," pungkas Argo.

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Baca juga: 135 Pelaku Pengrusakan Saat Demo Masih Ditahan Polda Metro Jaya

"Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19," ucapnya. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT