Kejagung Tetapkan Menantu Eks Dirut Bank BTN dan Komisaris PT TP Tersangka

Sabtu 10 Okt 2020, 08:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung.(dok)

Gedung Kejaksaan Agung.(dok)

JAKARTA – Direktur Keuangan  PT. Megapolitan Smart Service, berinisial WKP, sekaligus menantu tersangka Maryono. Dan IH Komisaris PT Titanium Property ditetapkan tersangka oleh penyidik, Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (9/10/2020)

Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penetapak dua tersangka baru ini terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property

Baca juga: Pejabat Bank BTN di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Penyidikan tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

"Bahwa dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga H.Maryono sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantu dari H.Maryono," kata Hari.

Ia juga menambahkan, penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.

Baca juga: Korupsi Bank BTN Cikarang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Bahwa sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 9 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) sebesar Rp. 2.257.000.000.

"Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017. Bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H.Maryono  dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000," papar Hari.

Untuk WKP dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Karyawan Bank BTN Cikarang Ditangkap

Sedangkan IH melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua Tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung," tuturnya. (adji/tri)


Berita Terkait


News Update