Kejagung yakin Punya Bukti Action Plan Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Jumat 02 Okt 2020, 07:43 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti bahwa oknum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra

“Terdakwa mungkin bisa saja ngomong begitu (bantah.red). Tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa (action plan) Pinangki di sana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kejagung, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Febrie menegaskan, Penuntut Umum akan membuktikan bantahan Pinangki dalam persidangan berikutnya. "Kan kami pegang di situ (alat bukti). Yang jelas, keyakinan yang kita sangkakan alat bukti kami sudah kuat," tegas Febrie.

Febrie memastikan, penyidik sudah menanyakan adanya action plan ke tersangka eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya. Sebab, mereka diduga bersama-sama menyerahkan action plan itu kepada terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali. Kendati demikian, Febrie mengakui, sebagai terdakwa Jaksa Pinangki berhak melakukan pembelaan.

Dalam eksepsi terdakwa Jaksa Pinangki menyatakan tidak mengetahui adanya action plan. Dia juga mengaku tidak membuat perencanaan itu. Apalagi, menyerahkan ke Joko Tjandra. Dia pun mengaku tidak mengetahui nama-nama di dalam action plan.

Terkait dengan nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Hakim Agung Hatta Ali, terdakwa menyatakan hanya mengenal sebagai atasan dan sebagai hakim agung. Lantas dia meminta maaf karena telah mencatut nama kedua orang tersebut melalui surat yang ditulis tangan. (Adji/win)

Berita Terkait

News Update