Sudah Lengkap, Berkas 4 Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Rabu 07 Okt 2020, 17:19 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Berkas perkara kasus gratifikasi atau suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada empat tersangka dalam berkas kasus yang sudah lengkap tersebut. Mereka adalah berkas milik Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik merencanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II. 

"Dari hasil koordinasi bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Argo Yuwono, Rabu (7/10/2020). 

Dikatakan, penyidik saat ini sedang mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pada JPU. Dimana sebelumnya saat pelimpahan tahap I berkas penyidikan ke kejaksaan, Jaksa Peneliti sempat dikembalikan untuk dilengkapi.

Kemudian setelah dokumen tersebut dilengkapi penyidik lalu kembali dilimpahkan ke JPU pada 21 Oktober usai diperbaiki hingga berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Selasa 6 Oktober 2020.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan. Sedangkan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

Sedangkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap 500 ribu dolar US atau sekitar Rp7,4 miliar dari Djoko Tjandra meeupakan tersangka Kejagung. 

Pinangki diduga menerima suap itu untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung agar putusan Peninjauan Kembali (PK) No 12 tanggal 11 Juni 2009, tidak dilakukan eksekusi. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update