Ada Agenda RDP di DPR, Bareskrim Polri Batal Ungkap Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Rabu 30 Sep 2020, 12:25 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Pengungkapan hasil penyidikan dalang di balik kasus kebakaran Gedung Kejagung RI batal disampaikan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Rabu (30/9/2020).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menerangkan, penundaan tersebut lantaran Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit hari ini mesti mendampingi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

"Pak Kabareskrim ada kegiatan yang tidak bisa ditunda. Diundur besok (ekspos hasil penyidikan)," kata Argo, Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya, terkait perkembangan penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung), penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) pemeriksaan saksi-saksi untuk percepatan penyidikan dalam rangka penetapan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Lakukan Analisa dan Evaluasi Kebakaran Gedung Kejagung

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan 131 dan terakhir memeriksa 12 saksi di antaranya dari Pamdal, cleaning service, PNS Kejagung, driver, Damkar, hingga saksi ahli dari Kementerian PUPR.

"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait pembuatan resume sehingga saya sampaikan tadi untuk percepatan proses penyidikan," kata Argo, Selasa (29/9/2020).

Kemudian, kata Argo penyidik menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan JPU atau P16. "Bahan paparan itu guna melaksanakan ekspose bersama dengan JPU yang rencananya akan dilaksanakan besok," tukas Argo.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Sulit Ungkap Tersangka Pembakar Gedung Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri pun sangat berhati-hati menetapkan tersangka kasus terbakarnya Gedung Kejagung. Pasalnya, polisi sejak awal sudah memeriksa 131 saksi dan kembali memeriksa 12 saksi untuk didalami keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Selain saksi, penyidik juga terus memintai keterangan saksi ahli yang berkompeten dalam kasus kebakaran Kejagung, termasuk ahli bangunan dari Kementerian PUPR serta petugas Pemadam Kebakaran. (ilham/m5/ys)

Berita Terkait

News Update