JAKARTA – Sebanyak 733 tempat usaha yang terdiri rumah makan, restoran dan kafe dikenai sanksi akibat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jumlah tersebut hasil dari penindakan sejak tanggal 14 September hingga 5 Oktober 2020.
Dari 733 tempat usaha yang disanksi, lanjutnya, sebanyak 516 ditutup, 55 dijatuhi sanksi denda, dan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 162.
Baca juga: Langgar PSBB, Sejumlah Restauran dan Kantor di Sunter Agung Disegel
Baca juga: Pastikan Protokol Kesehatan, Anies Sidak Sejumlah Tempat di Jakarta
"Yang ditutup 516, denda 55 dan tertulis ada 162. Jumlahnya 733," terang Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).
Selain tempat usaha, Arifin juga menyampaikan, ada 34.201 orang yang disanksi akibat kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah tersebut 2.161 orang dikenai sanksi denda dan 32.040 dikenai sanksi kerja sosial.
"Total hasil denda masker dengan pelanggar tempat usaha Rp 363 juta," pungkasnya. (yono/tri)