JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam rangka tahap sosialisasi PSBB ketat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
"Hari ini kita lakukan operasi yustisi di dua tempat, yakni di depan RPTRA Krendang dan di sekitaran Jalan Jembatan Besi Tambora," kata Kompol Faruk, Senin (18/01/2021).
Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, 47 Warga Tambora Kena Hukuman
Hasilnya, kata Faruk, sebanyak 44 orang terjaring akibat melanggar protokol kesehatan. Dengan rincian 40 pelanggar dikenakan sanksi sosial, 3 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp 300 ribu.
"Ada juga satu pelanggar kita kenakan sanksi sita KTP," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya. (Ilham/tha)