SERANG – Aparat Polda Banten amankan sebanyak 14 orang yang terlibat dalam kericuhan demontrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja.
Kericuhan terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Selasa (6/10/2020) malam.
Ke 14 orang yang diamankan dugaan sementara terlibat dalam aksi pelemparan batu kepada petugas dan menggangu kenyamanan publik dengan memblokir jalan.
Baca juga: Demo Mahasiswa UIN di Kota Serang Ricuh, Sejumlah Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menuturkan kronologis aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa aksi Selasa (6/10/2020) malam.
Menurut Kapolda demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja bermula pada pukul 15.30 WIB.
"Dari sisi waktu ini aneh dalam sejarah unjuk rasa. Seperti ada kesengajaan melanjutkan demo sampai malam. Aktivitas mulanya demo biasa, kemudian menutup jalan sehingga masyarakat tidak bisa lewat. Itu saja sudah melanggar," kata Fiandar kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Hendak Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Pelabuhan Harus Negosiasi
Massa aksi belum membubarkan diri hingga pukul 18.00 WIB, sampai petugas meminta mereka membubarkan diri.
"Kami negosiasi dengan cara persuasif supaya tidak ada gesekan dengan petugas," ujarnya.
Pada pukul 19.00 WIB, akhirnya petugas memutuskan untuk membubarkan massa.
Pada saat itu mulai terjadi pelemparan benda keras dan mercon ke arah petugas.
Baca juga: Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh di Kawasan Pulogadung Demo dan Mogok Kerja
"Mereka masuk ke kampus, kemudian turun lagi ke jalan dan kembali menutup akses jalan. Kami minta bantuan Wakil Rektor 3 Pak Wawan untuk negosiasi dengan harapan dapat menyudahi aksi dan menghargai pihak kampus," kata Fiandar.
Mahasiswa sebelumnya meminta lima orang rekannya yang ditangkap petugas dibebaskan.
Aksi berlanjut hingga gelombang aksi kedua pecah pada 21.30 WIB dan dipukul mundur satuan Brimob dan kendaraan water canon.
Dari situ polisi kembali mengamankan 9 orang, yang terdiri dari dari pedagang, pelajar dan mahasiswa.
"Pihak Reskrimum masih pendalaman, apakah ada unsur pidana dan layak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Fiandar mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kalau itu (protokol kesehatan) dipedomani tidak kami larang," tandas Kapolda. (haryono/tri)