JAKARTA - Qatar National Bank (QNB) QPSC alias Bank Qatar menggugat Founder Bosowa Corporindo, Aksa Mahmud beserta beberapa keluarganya senilai US$484,42 juta atau sekitar Rp7,12 triliun dengan asumsi kurs Rp14.700 per dolar AS.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan itu diketahui diterima pada Senin (5/10/2020) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara wanprestasi.
Adapun tergugatnya yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Selain keempat nama itu, turut tergugat pula Mark Supreme Limited.
QNB sebagai penggugat menyerahkan perkara gugatan ini melalui kuasa hukum mereka, yakni Vebranto Yudo Kartiko.
Dalam petitum gugatan ini disebutkan PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Akta-Akta Jaminan.
Kemudian, menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sejumlah US$ 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan US$ 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B), ditambah bunga sebesar 6,3693% per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada Penggugat.
Selain itu, dalam petitum ditegaskan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini, dan menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
"Dan memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum PN Jakpus.
Sementara itu, Erwin Aksa, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo, induk dari Grup Bosowa, mengaku sudah mengetahui gugatan tersebut. Namun ia masih mempertanyakan soal petitum tersebut.
"Ya, sudah tahu (soal adanya gugatan), itu, memang sudah ada putusannya? Siapa nama hakimnya?," ujarnya, saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (6/10/2020) sore.
Meski begitu, Erwin mengaku enggan ambil pusing soal gugatan tersebut. "Ya, santai saja, Enggak usah stres kalau digugat," imbuhnya. (ys)