TANGSEL - Seorang karyawan swasta menggugat PT Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai pihak developer dan Bank Permata sebagai pihak pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) setelah merasa dirugikan karena tanah kavling yang dibelinya dilakukan buy back guarantee oleh pihak developer.
"Jadi klien kami atas nama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park blok A5 nomor 1 dengan luas tanah 163 meter persegi berlokasi di BSD City," kata Bonifansius Sulimas selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (04/12/2020).
Bonifansius mengatakan kilennya membeli sebidang tanah tersebut pada 2017 dengan cara kredit senilai Rp1.240.756.000 dengan uang muka pertama Rp362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp868 juta.
"Karena dampak Covid-19, klien saya kesulitan untuk mendapatkan penghasilan sehari- hari sehingga pada bulan April sampai Juli 2020 kewajiban pembayaran cicilan KPR pada bank terjadi keterlambatan kembali," imbuhnya.
Baca juga: Dua Karyawan Positif Covid-19, AEON Mall BSD Tangerang akan Ditutup Sementara
Walaupun terjadi keterlambatan pembayaran, lanjut Bonifansius, kilennya mencoba mengajukan Surat Permohonan kepada pihak bank bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet.
"Karena di email oleh pihak bank pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas keterlambatan, klien saya minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya tapi tidak disetujui oleh bank," katanya.
Bonifansius menambahkan bahwa kemudian kliennya pada tanggal 1 Oktober mendapatkan surat dari pihak PT BSD bahwa mereka sudah melunasi tanah tersebut dengan cara buy back guarantee pada 11 Agustus 2020 tanpa ada pemberitahuan sama sekali.
"Ya sebagai nasabah merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena adanya proses buy back guarantee (BBG) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai ketentuan yang ada, karena sebelumnya tidak meminta persetujuan atau menghadirkan secara resmi klien kami yang masih sah sebagai nasabah dalam hal pengambilan keputusan sepihak terhadap proses BBG," tambahnya.
Baca juga: Data Pribadi Bocor Ke Publik, Denny Siregar Gugat Telkomsel 1 Triliun
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Corporate Communication & Public Affair Sinarmasland, Panji Himawan mengatakan buy back guarantee dilakukan PT BSD pada Agustus 2020, atas permintaan dari PT Bank Permata untuk piutang FX. Agus Handoko sehubungan dengan pembelian sebidang tanah di Kireina Park, BSD City.