Tertimpa Lemari Buku, WN Australia Gugat Hotel di Bali

Selasa 13 Okt 2020, 16:16 WIB
Praktisi hukum Dr. Elita Purnamasari MH. (ist)

Praktisi hukum Dr. Elita Purnamasari MH. (ist)

BALI - Seorang nenek berpaspor Australia berusia 80 tahun, KC Yeah menggugat sebuah hotel di Benoa, Bali.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran kepala KC Yeah terkena musibah tertimpa lemari rak buku saat menginap di hotel bintang empat tersebut.

Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Perkara : 555/Pdt.G/2020/PN.Dps.

Baca juga: Wagub Minta Aparat Jangan Terprovokasi Saat Demo Ormas Tolak UU Cipta Kerja

“Klien kami pada bulan Maret 2017 menghadiri undangan pernikahan koleganya di Bali. Klien kami menginap di hotel berinisial HI. Saat ia menunggu mobil jemputan menuju acara pernikahan, di loby hotel ia tertimpa lemari rak buku,” kata kuasa hukum KC Yeah, Dr Elita Purnamasari MH, Selasa (12/10/2020).

Korban terjatuh karena lemari besar tersebut menimpa kepala dan punggungnya. Elita menyayangkan pihak hotel hanya memanggil kendaraan pribadi hotel tersebut untuk mengangkut korban ke RS BIMC. Harusnya korban dibawa menggunakan ambulan yang dilengkapi alat-alat medis.

“Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan hotel dalam memberikan pertolongan tanpa memikirkan keselamatan jiwa korban yang sedang tergeletak bersimbah darah selama perjalanan menuju RS,” kata Elita.

Baca juga: Fraksi PAN Dukung Penertiban Aset Negara yang Dikelola Swasta Senilai Rp571,5 Triliun

Setibanya di ruang gawat darurat RS, imbuhnya, tulang belakang leher korban kaku dan tidak dapat digerakkan, kemudian pihak RS memberikan obat nyeri.

Setelah di CT scan pada bagian leher korban, menunjukkan adanya fraktur transversal atau terputusnya kontinuitas jaringan tulang terlokalisasi dari vertebrata (tulang punggung) C2 dan garis fraktur melibatkan badan pegagan odontoid C2 dan meluas di bagian kanan formen transversa dengan subliksasi di sebelah kanan antibodi latero korban.

Pada 10 April 2017 pihak RS memperbolehkan korban untuk kembali ke Australia untuk menjalani rehabilitasi jangka panjang. Namun, kata Elita, pihak hotel tidak menunjukkan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Buka Layanan Konseling Hukum Gratis 

Pihak perusahaan asuransi dari hotel pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga koban pada Juli 2017, setelah itu tidak ada follow up dari pihak hotel dan perusahaan asuransi.

“Akibat musibah tersebut, klien kami mengalami penderitaan berupa kerugian fisik dan psikis yang tidak dapat dinilai secara materi, klien kami mengalami penderitaan yang melekat secara permanen yang tidak dapat pulih 100%, akibat kecerobohan hotel,” tandas Elita. (tiyo/tri)

Berita Terkait

News Update