Fraksi PAN Dukung Penertiban Aset Negara yang Dikelola Swasta Senilai Rp571,5 Triliun

Selasa 13 Okt 2020, 16:02 WIB
Taman Mini Indonesia Indah salah satu aset negara yang berada di bawah Mensetneg (tmii/ist)

Taman Mini Indonesia Indah salah satu aset negara yang berada di bawah Mensetneg (tmii/ist)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN).

Aset negara yang berada dibawah Mensetneg, saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga dimana konstribusinya terhadap APBN sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp. 571,5 Triliun.

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata. 

"Kalau KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar- ketir jadinya," katanya, Selasa, (13/10/2020).

Baca juga: Sinergi KPK dan PLN Amankan Aset Negara Rp1 Triliun

Menurut Legislator dapil Sumbar 2 ini, masalah lainnya soal aset Badan Milik Negara (BMN) adalah masalah aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai.

Kendalanya belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara. Oleh karena itu, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luarbiasa jumlahnya ( Rp.571,5 T ). Apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.

"Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada  legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," tegas mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar.

Akan lebih tepat bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan di sertifikasi. Sehinngga  penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas, tutur mantan Akademisi UIN Imam Bonjol padang itu.

Baca juga: Penting Untuk Penyelamatan Aset Negara, DPR Dorong Adanya UU Penilai

Berita Terkait
News Update