JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya. Ia mengatakan, RUU Profesi Penilai akan mampu mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai. Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak-red) yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11). Misbakhun sebelumnya juga menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema ‘Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri’ di Semarang, Senin (12/11). Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. Menurut Misbakhun mengatakan, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. "Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya. Misbakhun menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan. Menurutnya, penilai akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya. Ia menegaskan, jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit maka potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga bisa ditekan. "Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," tuturnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) seberar Rp 5 trilin pada 2002. Padahal kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun. "Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tuturnya. Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya. (rizal/win)
Penting Untuk Penyelamatan Aset Negara, DPR Dorong Adanya UU Penilai
Selasa 13 Nov 2018, 21:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dengan Nilai Ratusan Milyar dari Kasus Korupsi
Kamis 22 Jul 2021, 21:01 WIB
News Update
Link Nonton Streaming Ipar Adalah Maut Episode 43 Netflix, Retaknya Rumah Tangga Aris dan Nisa
Sabtu 13 Des 2025, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Wanita di Depok Pingsan Ngaku Dikriminalisasi, Kapolsek Cinere: Tersangka Kasus Penipuan
13 Des 2025, 19:01 WIB
Nasional
Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran
13 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Meski Rawan Tumbang, Pramono Jelaskan Alasan Pohon Tua di Jakarta tidak Ditebang
13 Des 2025, 18:38 WIB
JAKARTA RAYA
1.000 Personel Gabungan Pemprov DKI Bersihkan Waduk Ria Rio Jakarta Timur
13 Des 2025, 18:04 WIB
JAKARTA RAYA
Dinas Citata Jakarta Tegaskan Standar Keselamatan Gedung Harus Dipenuhi sebelum Digunakan
13 Des 2025, 17:35 WIB
Nasional
Resmi Dirilis! Ini Link Download PDF Surat Edaran Libur Sekolah 2025 Semester 1 dari Kemendikdasmen
13 Des 2025, 17:31 WIB
HIBURAN
Davina Karamoy Bantah Isu Selingkuh dengan Eks Menpora Dito Ariotedjo: Ini Klarifikasi hingga Unggahan Istri
13 Des 2025, 17:30 WIB
OTOMOTIF
Customer Gathering GSO Fleet 2025, Wahana Honda Dengar Langsung Masukan Mitra B2B
13 Des 2025, 17:04 WIB
TEKNO
Samsung Galaxy A16 5G Jadi HP Android Terlaris Dunia Q3 2025, Ini Deretan Keunggulannya
13 Des 2025, 17:04 WIB
TEKNO
Kenapa Harus Nunggu iPhone 18 Pro Max? Ini Alasan iPhone 17 Pro Max Layak Dilewatkan
13 Des 2025, 17:00 WIB
HIBURAN
Unfollow Akun Istri, Dito Ariotedjo Terseret Dugaan Isu Perselingkuhan dengan Davina Karamoy, Ini Profil Istri Eks Menpora
13 Des 2025, 16:52 WIB
EKONOMI
Cek Harga Emas Perhiasan 24 Karat Sore Ini 13 Desember 2025: Termurah Rp403.000 per Gram
13 Des 2025, 16:48 WIB
JAKARTA RAYA
Insiden Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Pramono: Saya Enggak Mau Terulang Kembali
13 Des 2025, 16:31 WIB
JAKARTA RAYA
Kronologi Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata, Berawal dari Pencabutan Kunci Motor
13 Des 2025, 16:25 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Sementara Sea Games 2025: Indonesia Masih di Urutan ke-3 dengan Perolehan 20 Medali Emas, Mengejar Vietnam
13 Des 2025, 16:23 WIB