JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya. Ia mengatakan, RUU Profesi Penilai akan mampu mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai. Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak-red) yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11). Misbakhun sebelumnya juga menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema ‘Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri’ di Semarang, Senin (12/11). Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. Menurut Misbakhun mengatakan, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. "Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya. Misbakhun menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan. Menurutnya, penilai akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya. Ia menegaskan, jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit maka potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga bisa ditekan. "Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," tuturnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) seberar Rp 5 trilin pada 2002. Padahal kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun. "Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tuturnya. Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya. (rizal/win)

Penting Untuk Penyelamatan Aset Negara, DPR Dorong Adanya UU Penilai
Selasa 13 Nov 2018, 21:12 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dengan Nilai Ratusan Milyar dari Kasus Korupsi
Kamis 22 Jul 2021, 21:01 WIB
.jpg)
News Update
.jpg)
KPM Wajib Tahu! Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerintah
12 Mar 2025, 00:00 WIB

Jadwal Live Streaming Barcelona vs Benfica di Babak 16 Besar Liga Champions 2024/2025 Hari Ini 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 00:00 WIB

Cara Membuat Akun SNPMB untuk Ikut UTBK SNBT 2025, Simak Langkah-langkahnya
11 Mar 2025, 23:59 WIB

2 Cara Menarik Cairkan Saldo DANA Gratis Rp45.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
11 Mar 2025, 23:57 WIB
.jpg)
FULL DIAMOND! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 12 Maret 2025, Auto Menang Terus
11 Mar 2025, 23:53 WIB

Ternyata Ini Biodata dan Agama Adam Rosyadi, Model Tampan Pacar Agnez Mo
11 Mar 2025, 23:49 WIB

19 Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Klaim Semua Item Menarik dan Menangkan Permainannya
11 Mar 2025, 23:48 WIB

Selain Emas, Menabung Valuta Asing di Bank Bisa Jadi Pilihan! Ketahui Jenis dan Risikonya
11 Mar 2025, 23:45 WIB

Shopee Pinjam dan Paylater Galbay 2025? Ini Solusi Agar Tak Didatangi DC Lapangan
11 Mar 2025, 23:44 WIB

Tips Mencari Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2025: Nyaman di Kantong, Aman di Perjalanan
11 Mar 2025, 23:44 WIB
.png)
Jangan Khawatir, Begini Cara Atasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik yang Bisa Dihindari
11 Mar 2025, 23:42 WIB
.jpg)
Begini Cara mudah Menghapus Akun Google di HP Anda!
11 Mar 2025, 23:36 WIB

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
11 Mar 2025, 23:36 WIB

Sosok Dirtek Timnas Indonesia Ideal di Mata Jordi Cruyff
11 Mar 2025, 23:35 WIB

Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya
11 Mar 2025, 23:33 WIB

Klaim Kode Redeem MLBB Hari Rabu 12 Maret 2025, Raih Item Terbaru Sebelum Kehabisan
11 Mar 2025, 23:33 WIB

Ini Dia 4 Pinjol Legal yang Paling Berbahaya untuk Digalbay, Jangan Sampai Terjebak
11 Mar 2025, 23:29 WIB
