JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya. Ia mengatakan, RUU Profesi Penilai akan mampu mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai. Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak-red) yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11). Misbakhun sebelumnya juga menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema ‘Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri’ di Semarang, Senin (12/11). Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. Menurut Misbakhun mengatakan, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. "Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya. Misbakhun menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan. Menurutnya, penilai akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya. Ia menegaskan, jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit maka potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga bisa ditekan. "Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," tuturnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) seberar Rp 5 trilin pada 2002. Padahal kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun. "Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tuturnya. Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya. (rizal/win)

Penting Untuk Penyelamatan Aset Negara, DPR Dorong Adanya UU Penilai
Selasa 13 Nov 2018, 21:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
.jpg)
Kriminal
Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dengan Nilai Ratusan Milyar dari Kasus Korupsi
Kamis 22 Jul 2021, 21:01 WIB
News Update

Pameran Flona 2025 Mulai Tanggal Berapa dan Sampai Kapan? Catat Jadwal dan Detail Tiket Masuknya
Senin 04 Agu 2025, 09:05 WIB
Nasional
Kunci Jawaban Lengkap Pelaporan Academic Misconduct di Kemenag: Panduan Resmi ASN dan Tenaga Pendidik
04 Agu 2025, 09:02 WIB

Nasional
UPDATE 4 Agustus 2025! Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UIN Surakarta Jalur Undangan, CBT Tahap 1, dan Portofolio di Sini
04 Agu 2025, 08:55 WIB

HIBURAN
Erika Carlina Sempat Alami Kendala ASI? Ini Klarifikasi Lengkap dari DJ Bravy
04 Agu 2025, 08:47 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp100 Juta per RW untuk Kesejahteraan Warga
04 Agu 2025, 08:45 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 4 Agustus 2025: Semuanya Stabil dan Masih Tinggi
04 Agu 2025, 08:44 WIB

TEKNO
Suka Bikin Konten di Sosmed? Cek Rekomendasi Hp untuk Content Creator , Mulai Rp2 Jutaan
04 Agu 2025, 08:37 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Tak Sempurna, Duet Romantis Canti Tachril dan Adipati Dolken
04 Agu 2025, 08:20 WIB


HIBURAN
Wendy Walters Angkat Bicara Usai Terseret Isu Kedekatan Reza Arap dan Lula Lahfah
04 Agu 2025, 07:39 WIB

HIBURAN
Profil Diva Febriani dan Akun Instagramnya: Siswi Paskibra Madina yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan
04 Agu 2025, 07:32 WIB

HIBURAN
Terungkap! Selisih Usia Ade Maya dan Ririn Ekawati, Mantan dan Istri Baru Ibnu Jamil Disorot Publik
04 Agu 2025, 07:20 WIB

Daerah
Diva Febriani Siapa? Ini Sosok Paskibra Madina yang Diduga Tewas Dibunuh Tetangganya
04 Agu 2025, 07:16 WIB

NEWS
Viral! Penumpang Lion Air Ngaku Ada Bom di Kabin, Siapa Sosok Berinisial H yang Buat Panik Penumpang?
04 Agu 2025, 07:09 WIB

Daerah
Pelajar Korban Penganiayaan Usai Pesta Miras Ditemukan Tewas Mengambang
04 Agu 2025, 07:05 WIB



JAKARTA RAYA
Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
03 Agu 2025, 21:57 WIB

TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB

