JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya. Ia mengatakan, RUU Profesi Penilai akan mampu mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai. Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak-red) yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11). Misbakhun sebelumnya juga menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema ‘Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri’ di Semarang, Senin (12/11). Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. Menurut Misbakhun mengatakan, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. "Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya. Misbakhun menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan. Menurutnya, penilai akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya. Ia menegaskan, jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit maka potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga bisa ditekan. "Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," tuturnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) seberar Rp 5 trilin pada 2002. Padahal kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun. "Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tuturnya. Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya. (rizal/win)
Penting Untuk Penyelamatan Aset Negara, DPR Dorong Adanya UU Penilai
Selasa 13 Nov 2018, 21:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dengan Nilai Ratusan Milyar dari Kasus Korupsi
Kamis 22 Jul 2021, 21:01 WIB
News Update
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Mulai Digelar Hari Ini, Ini 9 Sasaran Utamanya
Senin 02 Feb 2026, 10:30 WIB
EKONOMI
Cara Pakai GoPay Later untuk Bayar Belanjaan di Tokopedia, Begini Panduannya
02 Feb 2026, 10:25 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Plafon Pinjaman Rp50–Rp150 Juta Cicilannya Berapa per Bulan? Simak Rincian, Syarat, dan Cara Pengajuannya
02 Feb 2026, 09:15 WIB
EKONOMI
Tabel KUR BRI 2026 Plafon Rp50 Juta, Segini Cicilan per Bulan Tenor 60 Bulan
02 Feb 2026, 08:45 WIB
Daerah
PT Vopak Terminal Merah di Cilegon Milik Siapa? Ini Profil Perusahaan Usai Asap Kuning Hebohkan Warga
02 Feb 2026, 08:14 WIB
Nah Ini Dia
Obrolan Warteg: Samakan Langkah, Ribuan Pejabat Berkumpul di Bogor
02 Feb 2026, 07:38 WIB
HIBURAN
Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
02 Feb 2026, 07:07 WIB
KHAZANAH
Baca Surat Yasin 3 Kali Saat Malam Nisfu Syaban untuk Apa Saja? Cek Jadwal dan Keutamaannya
02 Feb 2026, 06:55 WIB
KHAZANAH
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Kapan? Catat Waktu, Bacaan Niat, dan Tata Cara Sholat Sunnah
02 Feb 2026, 06:33 WIB
KHAZANAH
Urutan Doa Malam Nisfu Syaban 2026: Bacaan Lengkap, Tata Cara, dan Keutamaannya
02 Feb 2026, 06:26 WIB
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026: Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan
02 Feb 2026, 05:54 WIB
EKONOMI
Waktunya Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Februari 2026 Stagnan: Termurah Rp450 Ribu per Gram
02 Feb 2026, 05:48 WIB
EKONOMI
Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan
02 Feb 2026, 05:38 WIB
JAKARTA RAYA
Gudang Tekstil di Cipadu Terbakar Hebat, Api Merembet ke Pemukiman Warga
01 Feb 2026, 22:19 WIB
JAKARTA RAYA
Bakesbangpol DKI Jakarta Gelar Rakor Perdana Tim Pemantauan Orang Asing Tahun 2026
01 Feb 2026, 22:07 WIB
Daerah
6 Korban Longsor Pasirlangu Masih Dicari, SAR Sudah Evakuasi 74 Kantung Jenazah
01 Feb 2026, 22:02 WIB