ADVERTISEMENT

Polisi Menetapkan Dua Sipir Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Napi Cai Changpan

Senin, 5 Oktober 2020 19:49 WIB

Share
Polisi Menetapkan Dua Sipir Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Napi Cai Changpan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengaku pihaknya telah menggelar perkara terkait kasus kaburnya napi Cai Changpan, bandar narkoba terpidana mati asal Tiongkok.

Pihaknya pun akan menetapkan status tersangka kepada dua sipir Lapas Klas I Tangerang lantaran terlibat membantu kaburnya Cai Changpan.

"Kita akan tetapkan menjadi tersangka, karena memang ada keterlibatan yang bersangkutan. Hari ini kita lakukan gelar perkara, tadi saya sudah perintahkan ke Kasat Reskrim gelar perkara. Besok kita akan informasikan hasilnya," ujar Sugeng kepada media, Senin (5/10/2020).

Sugeng mengatakan saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal kepada pegawai lapas.

"Saat ini kepada pegawai lapas juga masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Saat ini, lanjut Sugeng, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap napi Cai Changpan yang saat ini diketahui berada di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Proses pemeriksaan secara internal juga kepada pegawai lapas masih kita lakukan. Untuk personel banyak, polres dari polda juga. Kendala tidak ada, kita tinggal mencari pelaku saja, mudah mudahan segera dapat," tutupnya. (toga/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT