JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengsahkan beberapa RUU di antaranya rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, pada petang ini Senin (5/10/2020).
DPR sempat rapat paripurna untuk memberikan persetujuan RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan Indonesia Dengan Swedia menjadi UU, namun rapat kemudian diskors dan belum ada penentuan untuk persetujuan RUU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini Pimpinan DPR melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk segera menentukan rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021. Terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Hari ini baru mau rapat pimpinan tentang paripurna,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen DPR.
Sementara Pos Kota menemukan adanya surat undangan paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang secara dadakan yang diagendakan pada hari ini.
Dimana pada surat undangan tertanggal 29 September 2020 itu, dinyatakan permohonan undangan kehadiran pelaksanaan Paripurna ke-7 tertanggal 05 Oktober 2020 yang menetapkan salah satu poin agenda sidang paripurna adalah pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja.
Sementara para buruh juga mengagendakan untuk melakukan mogok masal dan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (8/10/2020) mendatang, sesuai dengan jadwal pengsahakan RUU Cipta Kerja.
Saat tulisan ini diturunkan, Rapat Paripuran yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diskor, setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan Indonesia Dengan Swedia menjadi Undang-undang. (rizal/win)