Suasana rapat paripurna DPR.

Politik

Petang ini, DPR akan Setujui RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Senin 05 Okt 2020, 17:29 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan  Rapat Paripurna untuk mengsahkan beberapa RUU di antaranya rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, pada petang ini Senin (5/10/2020).

DPR sempat rapat paripurna untuk memberikan persetujuan RUU)  Kerja Sama Bidang Pertahanan Indonesia Dengan Swedia menjadi UU, namun rapat kemudian diskors dan belum ada penentuan untuk persetujuan RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini Pimpinan DPR melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk segera menentukan rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021. Terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


"Hari ini baru mau rapat pimpinan tentang paripurna,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen DPR.

Sementara Pos Kota  menemukan adanya surat undangan paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang secara dadakan yang diagendakan pada hari ini.

Dimana pada surat undangan tertanggal 29 September 2020 itu, dinyatakan permohonan undangan kehadiran pelaksanaan Paripurna ke-7 tertanggal 05 Oktober 2020 yang menetapkan salah satu poin agenda sidang paripurna adalah pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja.

Sementara para  buruh juga mengagendakan untuk melakukan mogok masal dan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (8/10/2020) mendatang, sesuai dengan jadwal pengsahakan RUU Cipta Kerja.

Saat tulisan ini diturunkan, Rapat  Paripuran yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI  Azis Syamsuddin diskor, setelah  mengesahkan  Rancangan Undang-Undang (RUU)  Kerja Sama Bidang Pertahanan Indonesia Dengan Swedia menjadi Undang-undang.   (rizal/win)
 

Tags:
Petang iniDPRRUU Cipta Kerja,Menjadi Undang-Undang

Reporter

Administrator

Editor