JAKARTA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Irmansyah menyampaikan, agar bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI tepat sasaran, pihaknya tengah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa list negatif atau kriteria warga tidak layak daftar.
Adapun isi list negatif tersebut, di antaranya terdapat masyarakat yang menjadi pegawai tetap seperti di BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas 1 Milyar Rupiah), sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), dan dinilai tidak layak menerima bantuan sosial oleh masyarakat setempat.
“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Skrining awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," ujar Irmansyah melalui keterangan tertulis, pada Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Bansos DKI Belum Seluruhnya Diterima Warga Jakarta
Menurutnya, pembaruan data ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat untuk mengecek DTKS setiap tahun, yang mana tahun ini pembaruan data dilakukan satu kali.
Irmansyah menjelaskan, disusunnya variabel khas daerah berupa list negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.
Dalam penyusunan list negatif tersebut, Dinsos Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait. Salah satunya untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta telah dilakukan sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi meningkatkan layanan pengaduan DTKS.
"DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah," pungkasnya. (Yono/tha)