JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada para penerima yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
Sesuai tujuannya, pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada Masyarakat yang termasuk golongan kurang mampu.
Meski begitu, masih banyak yang bertanya mengapa masih ada orang-orang yang hidupnya kelsulitan tapi tidak mendapatkan bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos)?
Sebenarnya, siapa yang menentukan nama-nama penerima bantuan sosial? Atau, bagaimana cara mengusulkan bantuan sosial?
Seperti yang diutarakan di awal, tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan sosial karena ada kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sumber data penerima bantuan sosial sebenarnya ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bank data dari Kemensos.
Dana desa atau kelurahan telah diberi akses untuk melakukan pengusulan bagi masyarakat yang layak dapat bantuan sosial.
Namun faktanya, masyarakat yang sudah sejahtera atau memiliki pekerjaan tetap ternyata masih terdaftar di DTKS.
Sebenarnya, masalah ini telah terjadi sejak 2023. Dan sejak saat itu, masalah tersebut telah diatasi.
Di mana daftar keluarga yang tidak layak akan dikeluarkan secara otomatis oleh pemerintah.
Sinkronisasi data keluarga dengan berbagai lembaga pendataan telah sejalan. Dengan begitu, tanpa negosiasi, keluarga yang tidak layak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan secara langsung.
Sebenarnya, pengusulan warga penerima bantuan sosial ke DTKS ini tidak memakan waktu yang lama, bahkan bisa didaftarkan dengan mudah.
Alur Pengusulan Bantuan Sosial
Melansir laman Kemensos, alur pengusulan bantuan sosial bagi yang keluarga yang mendaftar sesuai kriteria DTKS adalah sebagai berikut:
1. Calon keluarga yang akan mengusulkan bantuan sosial dapat mempersiapkan berkas-berkas yang ditentukan, seperti KTP/KK asli dan foto rumah tampak depan
2. Calon keluarga pengusul dapat menemui Kasi Kesra atau Puskessos yang di desa/kelurahan sesuai tempat tinggal (bukan domisili), dengan membawa berkas itu untuk dimasukkan dalam DTKS.
3. Setelah diusulkan, calon keluarga pengusul harus bersabar menanti SK disetuji atau tidaknya oleh pemerintah daerah untuk masuk dalam DTKS.
4. Meski telah disetujui, calon keluarga pengusul belum tentu akan langsung dapat bantuan. Hal ini karena pusat pemerintah yang akan menentukan.
Itulah alur pengusulan bantuan sosial yang harus dipahami. Meski pengusulan bisa juga melalui aplikasi cekbansos, tetapi pengusulan melalui daerah setempat akan lebih baik.