SEMANGGI - Dua dari empat tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dicokok Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua tersangka, AM, 29, A alias Degul, 26 diamankan petugas di kawasan Bekasi dan Karawang.
Sementara dua rekannya, C dan R hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali disejumlah tempat di wilayah Jabodetabek.
"Mereka ini kebanyakan melakukan pencurian sepeda motor di area parkir atau halaman toko atau rumah di kawasan Cikarang, Bekasi. Alat yang dipakai menggunakan kunci leter T," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan, dalam aksinya komplotan curanmor ini berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Kemudian ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya satu tersangka turun mendekati sepeda motor tersebut dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP," ujarnya.
Dari catatan kepolisian ada 17 kali komplotan ini beraksi, diantaranya Senin, 7 September 2020 di Depan Counter Abil Kp. Bakung Poncol, RT07/04, Ds. Karangreja, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi. Kemudian tanggal 6 September 2020 di Pasir Kunci, Cikarang. Tanggal 10 September 2020 di Kosambi, Kawarang.
Selanjutnya, sekitar bulan Agustus - September 2020 di Cikarang Pusat (5 TKP). Sekitar bulan Agustus - September 2020 di Cikarang Barat (2 TKP). Sekitar bulan Agustus - September 2020 di CIkarang Utara (3 TKP) dan beberapa TKP lainnya masih dalam pengembangan.
Kawanan Curanmor Dibekuk Petugas
Dua kawanan curanmor ini dibekuk dari laporan korban A yang kehilangan sepeda motornya, pada 9 September 2020 di kawasan Bekasi. Kemudian dipimpin Kanit I Subdit Resmob AKP Herman E. W. Simbolon melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi-saksi, kemudian menciduk tersangka AM tanpa perlawanan di kontrakannya daerah Pisang Sambo, Karawang, Jawa Barat, pada 11 September 2020.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menciduk rekan tersangka, yaitu A alias Degul di kawasan Pebayuran, Kab. Bekasi dihari yang sama. Tersangka A saat itu diamankan sedang beristirahat dirumahnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen menjelaskan, dalam aksinya AM, bertugas sebagai pemetik dengan membuka paksa kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Sedangkan, tersangka A alias Degul, sebagai Joki dan mengawasi keadaan di sekitar TKP.
"Kami masih mendalami kasus ini. Dua rekan tersangka masih kami buru. Dari aksinya para tersangka mencuri motor sudah terlatih," ucap Handik.
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti, kunci Leter T berikut 2 mata kunci, STNK asli, 2 kunci motor, 5 plat nomor sepeda motor, 2 dompet, 2 handphone, tas kecil warna hitam, dan tiga sepeda motor, yaitu sepeda motor Beat warna hitam, motor Beat warna putih dan motor Mio GT warna biru.
Kepada kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tha)