TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengaku belum akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke awal seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya Pemkot Tangsel akan mengacu pada kebijakan Pemprov Banten.
"Per hari ini belum (PSBB awal). kita kan ngacunya ke Pergub Banten bukan pergub DKI Jakarta," ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat ditemui di Rumah Lawan Covid-19, Jumat (11/9/2020).
Airin menambahkan, saat ini Pemprov Banten telah memberikan kebijakan kepada para kepala daerah di tingkat kabupaten/kota untuk penerapan PSBB.
"Kebijakan diserahkan ke masing - masing daerah karena Pemprov Banten selalu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi kita," katanya.
Untuk pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), lanjut Airin, pihaknya tidak akan memberlakukan hal tersebut di Tangsel, mengingat terlalu banyak akses jalan di wilayahnya.
"Mungkin bisa jadi ada pengetatan di perbatasan. Cuma belajar pengalaman, SIKM itu tidak bisa diterapkan di Tangsel, karena terlalu banyak jalan kecil," jelasnya.
Airin pun menuturkan akan tetap memberikan pertolongan kepada para korban Covid-19 yang berasal dari luar wilayahnya.
"Ya semuanya harus saling bantu, namanya nolong masyarakat. Namanya juga kemanusiaan, tidak pernah melihat suku, agama, ras, apa lagi KTP," tutup Airin.( toga/tha)