TANGSEL - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana mengatakan revitalisasi Pasar Ciputat telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019.
Menurutnya revalisasi tersebut telah melalui tahapan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang).
"Revitalisasi Pasar Ciputat memang sudah tertuang di RPJMD Kota Tangerang Selatan tahun 2019 sampai 2021, dan akan terlaksana di tahun ini," ujar Maya saat dihubungi poskota.co.id, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga : Kadisperindag Bantah Patok Biaya Sewa ke Pedagang Pasar Ciputat
Maya menuturkan, untuk biaya sewa, pihaknya tidak akan membebankan kepada para pedagang, namun untuk biaya operasional, tidak akan berbeda jauh dengan biaya operasional di tempat yang lama.
"Relokasi kami tidak membebankan biaya untuk menyewa kios maupun lapaknya. Adapun biaya yang memang rutin dikeluarkan pedagang sama dengan di pasar sebelumnya dalam bentuk retribusi adalah biaya operasional bukan biaya sewa," katanya.
Untuk sistem zonasi, lanjut Maya, pihaknya akan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar 8152 tahun 2015.
"Jadi itu ada zonasinya. Zonasi untuk daging, sayuran, kemudian untuk pakaian dan lain sebagainya yang diatur sesuai dengan ketentuan," jelasnya. (toga/tha)
Baca Juga : Walikota Diminta Selidiki Mahalnya Biaya Sewa yang Dikeluhkan Pedagang Pasar Ciputat