JAKARTA - Puluhan lapak liar di Jalan Trembesi, RW11, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Kamis (10/9/2020).
Keberadaannya di pinggir bantaran kali juga melanggar Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta. Puluhan lapak liar tersebut dibongkar petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda Usman mengatakan, penertiban setelah adanya permintaan dari pihak PPKK selaku pemilik aset negara. Mengingat di atas lahan tersebut dimanfaatkan para PKL untuk berdagang.
"Dan kebetulan wilayahnya masuk Jalan Trembesi, Pademangan. Maka kita pun perlu melakukan penegakan peraturan daerah," ungkapnya di lokasi penertiban.
Menurut Yusda, penertiban ini bukan pertama kali melainkan pada tahun 2018 pihaknya juga pernah melakukan penertiban atas permintaan pihak PPKK. "Karena itu, kami ingin pihak PPKK menjaga asetnya agar tidak di tempati pedagang kembali," imbuhnya.
Yuda menjelaskan, total sekitar 30 bangunan lapak berhasil ditertibkan. Selain petugas PPKK, penertiban juga dibantu unsur TNI - Polri dengan keseluruhan jumlah personel sekitar 100 orang.
Pelaksana Tugas Penertiban PPKK, Prakoso mengatakan, pihaknya bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) telah memberitahukan kepada pemilik lapak. Dengan demikian, penertiban berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
"Sesuai dengan perencanaan pembangunan, lokasi yang merupakan zona hijau nantinya akan tata. Sehingga tidak lagi dimanfaatkan warga , dan lingkungan juga tidak kumuh," paparnya. (deny/tha)