JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan berkalibder internasional berkedok memanfaatkan wabah pandemi Covid-19. Mereka melakukan penipuan jual beli Ventilator Covid-19. Kejahatan ini menimbulkan kerugian 3,6 juta euro atau sekitar Rp 56,8 milliar.
Tiga tersangka dibekuk Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri di lokasi terpisah di Jakarta, Bogor dan Padang. Ketiga tersangka adalah SB, R dan TP. Sementara satu tersangka DM merupakan warga negara asing masih buron.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua perusahaan asing yang awalnya menjadi korban penipuan yaitu perusahaan asal Italia, Althea Italy dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
"Kedua perusahaan ini melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 kepada dua perusahaan," kata Listyo Sigit, Senin (7/8/2020).
Dikatakan, dalam transaksinya kedua perusahaan sudah beberapa kali melakukan pembayaran, namun di tengah perjalanan terjadi perubahan rekening pembayaran menggunakan bank Indonesia.
"Sempat beberapa kali melakukan pembayaran tapi di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait masalah pembayaran, sehingga atas pesan yang masuk dari email tersebut rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," ucap Listyo Sigit.
Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau sekitar Rp 58.831.437.451,00. Kasus tersebut didapat Interpol Indonesia dari informasi Interpol Italia.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.
Dari tiga tersangka, polisi menyita uang hasil penipuan disebuah rekening penampungan di rekening bank Syariah sebanyak Rp 56 M, berikut dokumen perusahaan. Selain itu juga disita 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera diduga dari hasil kejahatan. (ilham/win)