Pria Indonesia '"Ratu penipu Hollywood' Diadili di Pengadilan London

Sabtu 05 Des 2020, 13:42 WIB
Gobind dalam zoom meeting  pada 21 November lalu.(ist)

Gobind dalam zoom meeting pada 21 November lalu.(ist)

INGGRIS – Seorang pria asal Indonesia yang dijuluki "Ratu penipu Hollywood" karena      bisa meniru suara para eksekutif perempuan industri film untuk mengelabui orang, mulai disidangkan di London Jumat (04/12/2020).

Hargobind Tahilramani setelah ditangkap pekan lalu di Manchester dan diberitakan akan diekstradisi ke Amerika Serikat.

Dalam sidang di Pengadilan Westminster, London, Hakim David Robinson mengatakan mereka memiliki bukti cukup bahwa Hargobind Tahilramani, (41), tidak akan menyerahkan diri bila dibebaskan dengan jaminan dan karena itu ia perlu ditahan selama 28 hari lagi.

"Hargobind Tahilramani masuk ke pengadilan dengan baju olahraga berwarna abu-abu, dan tampak gugup, ia tampak tak terlihat seperti penipu internasional," lapor Damian Grammaticas yang menghadiri persidangan, seperti dilansir BBC.

Penyelidik Amerika Serikat melacaknya di Manchester setelah banyak aktor, aktor pengganti, aktris rias dan pihak lain Hollywood ditipu melalui telpon dalam lima tahun terakhir.

Hargobind tetap dalam tahanan sampai proses ekstradisi penuh dilakukan, diperkirakan pada Januari.

Amerika Serikat telah mengajukan permintaan ekstradisi dengan dasar penipuan identitas, penipuan uang melalui transfer dan konspirasi untuk melakukan penipuan. 

Permintaan ekstradisi penuh diperkirakan akan dilakukan pada Januari.

Hollywood Reporter melaporkan Hargobind ditahan polisi di Manchester pekan lalu dengan bantuan detektif swasta dari perusahaan K2 Integrity.

Sebelumnya, seorang juru bicara Biro Penyelidik Federal, FBI, mengatakan Hargobind ditahan di Inggris berdasarkan permintaan ekstradisi AS.

"Tersangka ditahan di Inggris berdasarkan permintaan penahanan sementara yang diajukan oleh Amerika Serikat sebagai landasan untuk ekstradisi," menurut juru bicara FBI, di San Diego, California kepada kantor berita AFP Kamis (03/12/2020).

Berita Terkait

News Update