Arak-arakan paslon Pilkada Karawang Cellica Nurrachdiana-Aep Saefullah.(ist)

Pilkada

Gelar Arak-arakan Saat Mendaftar ke KPU, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Ditegur Mendagri

Sabtu 05 Sep 2020, 11:45 WIB

JAKARTA – Gelar arak-arakan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, Jumat (4/9/2020), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2020, mendapat teguran tertulis dari  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Teguran tertulis ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri pada Jumat (4/9), karena dinilai arak-arakan ersebut telah menimbulkan kerumunan massa.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (5/9/2020).

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bila dikaitkan dengan aturan lain, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pada  aturan itu, ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Tito menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Tito juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ujar Tito.

Untuk itu, dia meminta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," tegasTito.(tri)

Tags:
gelar arak-arakanmendaftar ke kpubupati karawangcellica Nurrachdianaditegur Mendagri

Reporter

Administrator

Editor