Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Politik

Kalangan Komisi II DPR Prihatin Ada ASN Lakukan Poliandri

Senin 31 Agu 2020, 17:05 WIB

JAKARTA  - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus terkejut dan   prihatin dengan  munculnya pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni poliandri atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami.

Adanya wanita ASN melakukan poliandri itu  sempat   disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan,"  kata Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Politisi PAN ini  menjelaskan, secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Adapun bunyinya adalah, ‘Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami’.

Guspardi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP perubahannya, yaitu PP Nomor 45/1990 juga merujuk pada UU Perkawinan.

"Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri," katanya.

Untuk  itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut, dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena pelanggaran baru di kalangan ASN, yaitu poliandri. Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).lalu. (rizal/win)

Tags:
PoliandriASN melakukan poliandri

Reporter

Administrator

Editor