JAKARTA - Penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dinilai telah merusak kredibilitas hukum di Indonesia. Mengingat peristiwa tersebut melibatkan dua isntasi keamanan yakni TNI dan Polri.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid, yang mengatakan seharusnya kedua angkatan tersebut menjadi contoh dalam kepatuhan kepada aturan hukum. Serta, menyandarkan kepada aturan hukum, jika terjadi persengketaan penegakan hukum. Baik menyangkut kalangan sipil, maupun anggota aparat keamanan harus ditegakkan," ucap Usman, Minggu (30/8/2020) .
Baca juga: Aksi Penyerangan Polsek Ciracas Sangat Cepat, ini Kronologinya!
Menurutnya tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri. Usman Hamid yang merupakan mantan Ketua KONTRAS, mempertegas, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah personal, individu, yang kebetulan adalah aparat hukum. Bukan institusi, bukan lembaga.
Karena itu, salah besar jika institusi melindungi anggotanya yang melakukan tindakan hukum. Institusi, menurut Usman Hamid, seharusnya menegakkan hukum setegak-tegaknya. Penegakan hukum yang dimaksud, tentulah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya. Menjaga kehormatannya.
Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan. Tindakan hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Kantor Polsek oleh anggota TNI, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Ratusan Orang Tak Dikenal Serang Polsek Ciracas, 2 Mobil Dibakar
Seperti sejumlah kasus sejenis sebelumnya, penyelesaiannya belum sepenuhnya bersandar kepada hukum. Belum transparan kepada publik, sekaligus belum menunjukkan itikad yang positif, dalam konteks pendidikan hukum.
Dalam hal ini, Usman Hamid mengingatkan para pemangku kepentingan di negeri ini, TNI dan Polri sudah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan kepada hukum. Mulai dari cara menyikapi perselisihan, termasuk ketika terjadi sengketa hukum. Dengan kata lain, penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, tersebut, bertolak-belakang dari keteladanan yang dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, kantor Polsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) kembali diserang massa yang melakukan pengerusakan. Bahkan, massa yang datang juga membakar mobil dan bagian depan Polsek tersebut. Aksi itu merupakan yang kedua kalinya terjadi setelah sebelumnya, Selasa (11/12) juga dibakar. (ruh)