Danpuspomad Sudah Limpahkan 67 Berkas Oknum TNI Kasus Ciracas

Kamis 12 Nov 2020, 15:12 WIB
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko saat memaparkan kasus Ciracas. (rizal)

Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko saat memaparkan kasus Ciracas. (rizal)

JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara penyidikan 67 oknum TNI yang menjadi tersangka terkait kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Ciracas dan wilayah Jakarta Timur. 

Kejadian pengerusakan dan penyerangan terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu.

Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, total berkas perkara berjumlah 21, akan tetapi baru 14 yang telah diselesaikan oleh tim penyidik, dan langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

Baca juga: Perusakan Mapolsek Ciracas, 74 Oknum TNI AD, AL dan AU jadi Tersangka

"Berkas perkara yang selesai dan telah dilimpahkan ke oditur Militer II- 07 Jakarta sebanyak 14 berkas perkara," ujar Dodik dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Kamis (12/11/2020).

Dodik menjelaskan, tujuh berkas perkara tersisa masih dalam proses penyelesaian. Dia berharap, hari Kamis pekan depan, 19 November 2020 berkas perkara tersebut dapat rampung dan diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan menyelesaikan 7 berkas perkara lainnya dari total 21 berkas perkara, yang disusun berdasarkan ke ankuman dan kepaperaan, diharapkan pada Kamis tanggal 19 November 2020 seluruhnya selesai dan akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta," ujarnya.

Baca juga: TNI Keluarkan Uang Ganti Rugi Rp594 Juta ke Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Dia memastikan, meskipun 67 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Menurutnya, hal itu sehubungan dengan di dalam persidangan ditemukan bukti atau fakta yang baru.

"Penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti didalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti, fakta maupun tersangka baru," tuturnya. (rizal/tri)

Berita Terkait

News Update