BEKASI – Pasca aksi pembubaran oleh polisi di dangdutan dalam acara resepsi pernikahan di Kampung Ciketing Asem,RT 04/05, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Minggu (23/8/2020) malam lalu, pemilik hajat dipanggil untuk dimintai keterangan ke Polsek Banter Gebang.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Ali Joni mengatakan ,pemanggilan pemilik hajat, Marta, sekaligus untuk menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
”Malam itu saya dihubungi Pak Camat agar membubarkan acara dangdutan itu.Kemudian saya perintahkan anggota untuk membubarkan,” kata kapolsek, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskan kapolsek, pemilik hajat memang sudah mengajukan ijin.”Kami kasih izin, hanya waktu terbatas. Kami beri waktu sampai pukul 16.00 ,” ungkapnya.
Namun rupanya kegiatan terus berlanjut, bahkan sampai menggelar acara dangdutan. “Mereka saat mengajukan izin tidak bilang mau menggelar dandutan,cuma bilang ada organ tunggal. Oleh sebab itu kami bubarkan dan saat ini kami panggil pemilik hajat, ” ujar Kompol Ali Joni.
Sementara Marta, mengakui dirinya teledor sehingga tidak mengindahkan aturan yang sesuai dengan surat ijin. “Saya khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh pihak yang dibuat repot .Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi,” tuturnya.(yahya/tri)