ADVERTISEMENT

Sudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Senin, 14 Desember 2020 09:07 WIB

Share
Sudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta, sebanyak 126 gedung pernikahan atau Ballroom Hotel telah mengajukan izin menggelar pesta pernikahan hingga pekan ini.

Namun Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, hingga saat ini baru 88 gedung yang diizinkan menggelar resepsi pernikahan.

"Perhari ini yang mengajukan sudah 126 gedung (gedung pernikahan/ballroom hotel). Sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya 88 gedung," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: 99 Pengelola Gedung di DKI Sudah Mengajukan Gelar Resepsi Pernikahan

Sedangkan kata Bambang, 38 gedung lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas terkait lainnya.

"Intinya pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi kapasitas maksimal 25 persen, jarak antar kursi minimal 1,5 meter, tidak diperkenankan menyediakan prasmanan," tegasnya.

Selain itu lanjut Bambang, alat makan dan minum wajib disterilisasi terlebih dahulu, kemudian makan dan minum tamu undangan hanya dilayani oleh petugas pada acara pesta pernikahan tersebut.

Baca juga: 26 Hotel dan Gedung Telah Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI

"Tamu hanya salam namaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan. Tamu juga dilarang berjalan hilir mudik," sambungnya.

Kemudian, bila dalam gelaran resepsi pernikahan ada hiburan live musik, tamu yang hadir tidak diperkenankan untuk menyumbang lagu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT