JAKARTA - Pasca melahirkan, artis Vanessa Angel bakal menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Sidang Vanessa akan digelar pada 31 Agustus 2020 mendatang.
Kabar itu disampaikan oleh Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ayanto.
"Benar, sidang Senin 31 Agustus," kata Eko Ayanto, Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya, Vanessa Angel diserahkan ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020) lalu. Namun karena kondisinya yang baru melahirkan, Vanessa pun hanya dijadikan tahanan kota.
"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadlan. Majelis hakim sudah menetapkan hari sidang," tambahnya.
Meski tengah dalam kondisi pandemi virus Covid-19, sidang Vanessa Angel dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa.
"Karena terdakwa jadi tahanan kota, jadi majelis hakim memerintahkan supaya (terdakwa) hadir di persidnagan," ucap Eko.
"Nggak pakai Zoom, nggak pakai online. Artinya sidang biasa dengan protokol kesehatan," imbuh Eko.
Dalam kasus narkoba ini, isteri Bibi Ardiansyah ini dianggap memiliki narkoba hingga dijerat pasal 114 juncto 132. Selain itu, Vanessa Angel juga dianggap menjadi perantara hingga dikenakan pasal pasal 112 juncto 132.
"Pasal 114 hukumannya minimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 112 minimal empat tahun," jelas Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan lima butir pil xanax di tas Vanessa Angel. (mia/tha)