JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus 26 tersangka kasus narkoba di sejumlah wilayah Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'bani mengatakan, pihaknya meringkus 26 tersangka kasus narkoba selama periode 19 hingga 26 November 2020.
"19 tersangka diamankan oleh Polres, dan tujuh tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek Jakarta Selatan," kata Kompol Wadi, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Terkuak, Ini Alasan Millen Cyrus Konsumsi Narkoba Jenis Shabu
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari sabu, tembakau gorilla, dan ganja. "Rinciannya adalah 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja," ungkapnya.
Barang bukti 177,73 gram sabu diamankan dari tersangka berinisial DY (32). Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 19 November 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Selanjutnya DY mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan rumahnya dengan keuntungan penjualan sabu-sabu sebesar Rp 400 ribu," tutur Wadi.
Baca juga: Polisi Narkoba Gadungan Peras Penghuni Apartemen Diringkus Petugas
Polisi juga meringkus tiga tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP yang mengedarkan 2,8 kilogram tembakau gorilla. "Dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp10 hingga 18 juta," kata Wadi.
Sementara itu, tiga tersangka yang mengedarkan narkoba jenis ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Adj/thai)