JAKARTA – Sebanyak 3.873 warga dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar secara serentak di wilayah Jakarta Selatan. Jumat (14/8/2020).
“Selama periode 4-10 Agustus 2020, ada 3.873 pelanggar yang kita kenakan sanksi Tibmask PSBB,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangnnya Jumat (14/8/2020).
Operasi ketertiban protokol PSBB yang sebelumnya bernama OK Prend dan kini berubah menjadi Tibmask, lanjut Ujang, tidak hanya dilakukan di ruas jalan umum dan fasilitas umum. Petugas Satpol PP dan gugus tugas tingkat kelurahan juga melakukan operasi Tibmask hingga pemukiman.
“Operasi Tibmask di pemukiman kita bekerjasama dengan pihak kelurahan hingga RT/RW. Ini dalam rangka meuwujudkan pendisiplinan masker,” katanya.
Ujang melanjutkan, dari 3.878 pelanggar yang terjaring dalam operasi Tibmask, sebanyak 3.419 pelanggar memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan 409 pelanggar memilih membayar sanksi denda, dan 45 pelanggar diberikan terguran tertulis.
“Jadi, warga yang memakai masker dengan cara tidak benar seperti hanya di dagu, itu yang kita berikan teguran tertulis. Total sanksi denda dari Tibmask selama sepekan itu sekitar Rp 76 juta,” tutur Ujang. (adji/fs)