38 Warga Tidak Memakai Masker Ditindak Petugas Saat Operasi Tertib Masker di Kalideres

Jumat 24 Sep 2021, 23:58 WIB
Satpol PP Kalideres Jakbar gelar operasi tertib masker, Jumat (24/9).

Satpol PP Kalideres Jakbar gelar operasi tertib masker, Jumat (24/9).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 38 warga tidak memakai masker ditindak Petugas Satpol PP saat Operasi Tertib Masker, Jumat (24/9/2021). Penindakan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19.

"Kita lakukan operasi tertib masker di Jakan Peta Barat Citra 7 dan di Jalan Daan Mogot Raya (Poslantas), Jakarta Barat," ujarnya dikonfirmasi Jumat.

Dikatakan Selvi, penindakan dilakukan sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanan penagulangan dan pencegahan penularan Virus Covid-19.

Satpol PP Kalideres Jakbar gelar operasi tertib masker, Jumat (24/9).

Dalam operasi tertib masker itu, sebanyak 38 orang dilakukan penindakan karena kedapatan abai protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

"Warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas kita lakukan penindakan dan edukasi," ucapnya.

Dari orang 38 pelanggar, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sementara 6 pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.

"Total denda asministrasi yang dibayarkan Rp500 ribu," jelas Selvi.

Selain melakukan penindakan, lanjut Selvi, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes. (Cr01).

Berita Terkait

News Update