ADVERTISEMENT

Gelar RUPSLB, Pemprov Banten Menyetujui Pemisahan Bank Banten dari PT BGD

Jumat, 24 September 2021 23:52 WIB

Share
Foto bersama antara Plt sekda Banten bersama pengurus PT BGD seusai melaksanakan RUPSLB. (ist)
Foto bersama antara Plt sekda Banten bersama pengurus PT BGD seusai melaksanakan RUPSLB. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Banten Global Development (BGD) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di aula Setda, Provinsi Banten, Jumat (25/9/2021). 

Gelar RUPSLB itu dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan RUPS tahunan yang dilakukan BGD. 

Dalam acara gelar RUPSLB ini Provinsi Banten menyetujui pemisahan Bank Banten dari PT BDG. Bank Banten selama ini menjadi anak perusahaan dari PT BGD.

Hadir dalam rapat tersebut Plt Sekda Provinsi Banten Mukhtarom, perwakilan dari Pemprov Banten selalu Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT), Kepala Biro Ekonomi Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Banten Ahmad Syaukani, Komisaris Utama PT BGD Ayip Muflich, Fathoni Segia, Entis Kushendar dan Rasid Chaniago serta perwakilan dari pemilik saham BGD lainnya. 

Seusai RUPSLB selesai, Komisaris PT BGD Rasid Chaniago mengatakan, ada dua agenda yang dilakukan pada hari ini, pertama RUPS biasa yang dilaksanakan setiap tahunan berupa pelaporan hasil kinerja perusahaan, dan yang kedua RUPSLB. 

"Dalam acara gelar RUPSLB ini pembahasan utamanya adalah pemisahan Bank Banten yang selama ini menjadi anak perusahaan dari PT BGD," ujar Komisaris PT BGD Rasid Chaniago

Menurut Rasid, pada RUPSLB tadi semua peserta termasuk pemilik saham mayoritas yakni Pemprov Banten menyetujui pemisahan Bank Banten dari PT BGD itu. 

"Alhamdulillah PSPT menyetujui pemisahan itu," katanya. 

Diakui Rasid, pihaknya memang sejak awal sudah mengajukan beberapa kali ke PSPT terkait rencana pemisahan dua perusahaan itu. Namun selalu mengalami kebuntuan karena tidak kunjung ditanggapi oleh PSPT. 

"Makanya ketika PSPT membuka ruang untuk pemisahan itu, kami sangat menyambutnya dengan baik," ucapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT