ADVERTISEMENT

Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Majlis Hakim

Rabu, 29 Juli 2020 18:38 WIB

Share
Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Majlis Hakim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar. Sidang kali ini, Vicky  mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh majelis hakim.

Meski begitu, pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkannya
"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia," kata Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Ramdan mengaku berterimakasih kepada pihak pengadilan, karena telah mempertimbangkan keputusan tersebut.

"Penangguhan memang ditolak oleh hakim, tentunya kami sangat berterimakasih. Karena sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami. Sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini, kami tidak kecewa," tambah Ramdan Alamsyah.

Saat ini, pihak Vicky Prasetyo ingin lebih fokus kepada hal yang lebih penting.
"Kami melihat nanti masih ada pembelaan yang harus kami fokuskan. Yakni pemeriksaan pada saksi dan pelapor. Serta pemeriksaan dari pada terdakwa tentunya yang menjadi poin dari pada pembelaan yang hakiki," paparnya.

"Fokus kami bukan pada penangguhan. Tapi bagaimana melakukan pembelaan secara komprehensif dan menyeluruh, antara dakwaan dengan saksi. Keduanya itu nanti akan dihadirkan dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Seperti apa nantinya, itu yang menjadi fokus kami," pungkasnya.

Sekadar informasi, ini kali kedua permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Peristiwa ini terjadi setahun yang lalu, Vicky melakukan penggerebekan terhadap Angel Lelga yang dituding berzinah dengan pria lain, namun hal tersebut dibantah oleh Angel Lelga dan keluarganya. Atas kejadian tersebut, Angel tak terima dan melaporkan Vicky ke pihak kepolisian. (mia/fs)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT