JAKARTA – Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah DSA, FR, YAS, JS, dan FU. Kelimanya diduga melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan sub kontraktor fiktif.
“Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, Firli juga mengatakan para tersangka dalam melalukan dugaan tindak pidana korupsi juga telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada mereka.
"Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor diduga fiktif. (Itu, red) pada pada proyek proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009-2015," lanjut Firli.
Atas perbuatannya, lima (5) tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
"Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan, pada tanggal 17 Desember 2018," kata Firli.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013 Fathor Rachman (FR), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 Yuly Ariandi Sitegar (YAS).
Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta berkembang. Sehingga, kata Firli, kemudian penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pihak lain.
Setelah menemukan bukti awal menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
DSA (Desi Arryani) Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), JS (Jarot Subana) Mantan Kepala Bagian Pengendalia pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) dan FU (Fakih Usman) Mantan Kepala Proyek dan Kepal Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero).
Pada tahun 2009, DSA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divis III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan sub kontraktor diduga fiktif pada proyek-proyek Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, DSA kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya.
Kemudian pada tahun 2011, DSA mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. FR juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan DSA.
Atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.
Selama periode 2009-2015, setidak nya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT SSA ( Safa Sejahtera Abadi) CV. DTM (Dwiyasa Tri Mandiri) PT. ME (MER Engineering) dan PT. AS (Aryana Sejahtera)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan Negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah 202 miliar Rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.
Tersangka DSA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka JS ditahan Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Tersangka FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid 19.(tri)