SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Cabang PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Pratama Komersil Cilegon, JRA (51) ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan proyek fiktif dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Mantan pejabat kepala cabang pada perusahaan BUMN di Kota Cilegon ini dibui alias ditahan Polda Banten karena diduga terlibat proyek fiktif dari program CSR.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan 3 proyek di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp4,48 miliar.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana CSR PT BKI Cabang Cilegon sebesar Rp4,48 miliar.
"Tersangka 2 orang yaitu JRA, mantan Kepala Cabang BKI Cilegon dan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) selaku pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI. Namun untuk MW saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang," katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).
Shinto menjelaskan pada tahun 2016, PT BKI melaksanakan program CSR untuk pembangunan infrastuktur di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang dikerjakan yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair.
"Faktanya proyek betonisasi telah dikerjakan pihak oleh pihak desa dengan menggunakan ADD yang berasal dari APBN dan APBD," jelasnya didampingi Wadirreskrimsus AKBP Hendy dan Kasubdit Tipikor AKBP Wiwin Setiawan.
Lebih lanjut, Shinto menambahkan dari hasil pemeriksaan, jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana kerja, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai.
"JRA tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, dan menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," tambahnya.
Shinto mengungkapkan uang yang diterima oleh JRA digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, ada yang digunakan entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka," ungkapnya.