BEKASI - Sebanyak 231 liang lahat sudah terpakai digunakan untuk memakamkan korban meninggal akibat Covid 19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Itu artinya lahan yang sudah terpakai di TPU setempat sebanyak 400 meter.
"Lahan yang terpakai baru 400 meter persegi dari total luas lahan di TPU Pedurenan sebanyak 12 hektar, " kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (21/7/2020)
Pemakaman jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di TPU Pedurenan Kota Bekasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien COVID-19 di Kota Bekasi.
"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien COVID-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, dari 231 orang meninggal itu terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif COVID-19.
Sejauh ini, kata dia, penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi hanya terjadi antar keluarga. Bahkan, angka kematian baru akibat Corona tidak ada.
Berdasarkan data corona.bekasikota.go.id